<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; NeaZone</title>
	<atom:link href="https://neazone.id/topic/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://neazone.id</link>
	<description>Kabar Terbaru</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Aug 2026 11:37:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://neazone.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-1640269038070-90x90.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; NeaZone</title>
	<link>https://neazone.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kawal Marwah Pancasila: Aliansi Ormas Adat Kaltara Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pelesetan Isi Pancasila</title>
		<link>https://neazone.id/10360/2026/08/kawal-marwah-pancasila-aliansi-ormas-adat-kaltara-desak-kepolisian-usut-tuntas-kasus-pelesetan-isi-pancasila/</link>
					<comments>https://neazone.id/10360/2026/08/kawal-marwah-pancasila-aliansi-ormas-adat-kaltara-desak-kepolisian-usut-tuntas-kasus-pelesetan-isi-pancasila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 11:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tarakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://neazone.id/?p=10360</guid>

					<description><![CDATA[TARAKAN, NEAZONE.ID – Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Lokal Tarakan mendatangi Markas Kepolisian <a class="read-more" href="https://neazone.id/10360/2026/08/kawal-marwah-pancasila-aliansi-ormas-adat-kaltara-desak-kepolisian-usut-tuntas-kasus-pelesetan-isi-pancasila/" title="Kawal Marwah Pancasila: Aliansi Ormas Adat Kaltara Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pelesetan Isi Pancasila" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="5"><b data-path-to-node="5" data-index-in-node="0">TARAKAN, NEAZONE.ID</b> – Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Lokal Tarakan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tarakan guna mengonfirmasi progres penanganan kasus dugaan penistaan dan pemelesetan sila-sila Pancasila yang dilaporkan beberapa waktu lalu.</p>
<p data-path-to-node="6">Koordinator Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan, Ricky Febriansyah, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menghalangi kebebasan berpendapat atau aksi penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum. Menurutnya, hak berdemokrasi telah dijamin sepenuhnya oleh undang-undang.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan kritik maupun aspirasi. Namun, hal itu tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjaga nilai-nilai etika. Sangat disayangkan jika aksi penyampaian pendapat justru diwarnai pemelesetan teks Pancasila sebagai ideologi negara,&#8221; ujar Ricky di Tarakan, Rabu (26/8/2026)</p>
<p data-path-to-node="8">Ricky menyampaikan, aliansi telah menyerahkan alat bukti berupa rekaman video saat pelaporan awal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik kepolisian agar dianalisis secara cermat dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Kami mempercayakan penuh proses penyelidikan ini kepada Polres Tarakan agar ditangani secara teliti, profesional, dan akuntabel sehingga dapat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,&#8221; tambahnya.</p>
<p data-path-to-node="10">Sementara itu, pihak Polres Tarakan mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik telah menjadwalkan dan mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.</p>
<p data-path-to-node="11">Adapun Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan merupakan gabungan elemen masyarakat adat di Kalimantan Utara, yang mencakup LPADKT, Laskar Borneo Bersatu (LBB), TRIBAL, hingga PERPEDAYAK.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://neazone.id/10360/2026/08/kawal-marwah-pancasila-aliansi-ormas-adat-kaltara-desak-kepolisian-usut-tuntas-kasus-pelesetan-isi-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka, Kasus JL dan HD Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://neazone.id/6535/2024/10/ditetapkan-tersangka-kasus-jl-dan-hd-dilimpahkan-ke-kejaksaan/</link>
					<comments>https://neazone.id/6535/2024/10/ditetapkan-tersangka-kasus-jl-dan-hd-dilimpahkan-ke-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 12:58:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tarakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://neazone.id/?p=6535</guid>

					<description><![CDATA[Tarakan, NEAZONE.ID &#8211; Satreskrim Polres Tarakan mentapkan terduga perkara black campaign JL <a class="read-more" href="https://neazone.id/6535/2024/10/ditetapkan-tersangka-kasus-jl-dan-hd-dilimpahkan-ke-kejaksaan/" title="Ditetapkan Tersangka, Kasus JL dan HD Dilimpahkan ke Kejaksaan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tarakan, NEAZONE.ID &#8211;</strong> Satreskrim Polres Tarakan mentapkan terduga perkara black campaign JL dan HD sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (28/10) setelah dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.</p>
<p>Diketahui Keduanya diduga melakukan black campaign, dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma). Pemilik akun sosial media (sosmed) milik JL dan HD dilaporkan ke tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan ke Polres Tarakan atas dugaan perkara black campaign.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian proses penyidikan. Mulai dari mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan memeriksa kedua tersangka. Setelah semua proses penyidikan dinilai cukup, maka keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keduanya sudah kita limpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas kita lakukan hari ini (30/10),&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Ta h u n 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Dalam perkara tersebut terdapat beberapa barang bukti. Diantaranya ponsel kedua tersangka dan screenshot video. Sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti.</p>
<p>&#8220;Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut dibawah 5 tahun, maka kedua tersangka pun tidak dilakukan penahanan. Jaksa punya 3 hari untuk meneliti berkas. Setelah itu baru tahap dua,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Kalau dinyatakan sudah lengkap baru akan dilakukan tahap dua,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://neazone.id/6535/2024/10/ditetapkan-tersangka-kasus-jl-dan-hd-dilimpahkan-ke-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
