Kuasa Hukum : Mardani H Maming Telah Memenuhi Panggilan Sebagai Saksi

Banjarmasin, NEAZONE.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada Senin (18/4/2022).

 

Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang dimulai pukul 20.00 Wita, dengan saksi Mardani yang hadir secara daring bersama dengan tiga saksi lainnya. Namun demikian, majelis hakim tetap meminta Mardani untuk hadir secara langsung.

 

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline” ujar Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham.

 

Irfan menjelaskan, kehadiran Mardani secara online sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Apalagi, pada sidang yang digelar Senin (11/4/2022) pekan lalu majelis hakim juga memperbolehkan Mardani hadir secara daring sebagai opsi yang dipilih mengingat kesibukan kliennya.

 

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah ketika diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung. Sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHP, Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

 

“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *