Samarinda, NEAZONE.ID – DPRD Kaltim mengapresiasi upaya Pemprov menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 10 persen.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail mengatakan bahwa keputusan itu adalah kebijakan yang tepat. “Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Ismail.
Meski disebut sudah baik, namun Ismail berharap kontribusi dari pemegang IUPK itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan.
“Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim,” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kutai Timur (Kutim), Berau, dan Bontang itu menambahkan, DPRD Kaltim, terutama komisi terkait, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK. “Sudah ada awal baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi. Makanya kita perlu mengoptimalkan hal tersebut,” beber Ismail. (Adv)