Tarakan, NEAZONE.ID – Menanggapi adanya beberapa flayer aksi penggalangan dana untuk Palestina di Kota Tarakan, seperti di tanggal 17 dan 26 November 2023 mendatang, diharapkan mampu dinilai cerdas dan objektif oleh masyarakat.
“Masyarakat sudah paham, bahwa dalam menyalurkan bantuan, itu tidak cukup niat baik, tetapi harus diikuti dengan paham dan kemana bantuan itu akan disalurkan. Maka program sosial yang baik itu, harus jelas penanggung jawabannya,” Jelas Pengurus LAZISNU Tarakan, Ustadz Dr. (C) Fahmi Syam, B.IRKH (Hons)., MEI (14/11/2023).
Ustadz Fahmi juga menerangkan, masyarakat harus memastikan Lembaga Filantropi yang menggalang donasi bantuan tersebut memiliki izin resmi, tidak semata-mata mudah tertarik atas dasar kemanusiaan.
“Harus memiliki izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan atau Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Cek di Web resmi Kemenag dan Kemensos”, tegas Ustadz Fahmi.
Kemudian, lanjutnya, Pastikan Lembaga Filantropi yang melakukan penggalangan donasi memiliki pengalaman dan kredibel dalam menyalurkan bantuan ke Gaza.
Jangan sampai, bantuan ikhlas masyarakat, dimanfaatkan oleh sekelompok orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat tidak disarankan, apalagi mengikuti atau mendonasikan suatu sedekah yang memang tidak jelas arah dan tujuannya, kemana?, siapa penanggungjawab?, donasinya diserahkan melalui apa?, kemana arahnya itu. Maka pilih yang jelas-jelas saja”, tutup Ustadz Fahmi. (*)