Kutai Kartanegara, NEAZONE.DI – Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah menggunakan aplikasi e-Siltap sejak tahun 2020. Aplikasi ini dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memudahkan proses pengajuan dan pencairan penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD).
Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin, mengapresiasi aplikasi e-Siltap yang sangat membantu dirinya dan perangkat desa dalam mengurus administrasi dan mendapatkan haknya. Ia mengatakan bahwa aplikasi ini lebih praktis dan efisien daripada cara manual.
“Dulu kita harus bolak-balik ke pemkab untuk mengurus Siltap, sekarang tinggal pakai aplikasi saja, lebih cepat dan mudah,” kata Jumadin, Sabtu (4/11/2023).
Namun, Jumadin juga mengaku bahwa aplikasi e-Siltap tidak selalu lancar. Terkadang, ada gangguan jaringan atau eror yang menghambat proses pencairan Siltap. Hal ini membuat Jumadin dan perangkat desa harus bersabar dan teliti.
“Disini kita tergantung aplikasi e-Siltap, pernah saya urus itu tapi belum masuk saya tanya pemkab ternyata jaringan eror, walaupun lambat tapi tetap masuk,” ujarnya.
Jumadin menyarankan agar kades dan perangkat desa lainnya tetap menggunakan aplikasi e-Siltap dan mengikuti perkembangan teknologi. Ia juga berharap agar pemerintah kabupaten terus meningkatkan kualitas dan pelayanan aplikasi e-Siltap.
Siltap adalah hak keuangan yang diberikan kepada kades dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Besaran Siltap ditentukan oleh peraturan daerah setempat.(ADV/Diskominfo Kukar)