Tarakan, NEAZONE.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara masih menangani laporan dugaan penggunaan ijazah palsu salah seorang anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif kepada media, Rabu (17/4). Laporan telah diregister dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi saksi.
“Cuma saya tidak hafal detailnya kapan di lapor, Pak Fadli yang paham betul karena dia yang paham teknis. Tapi kalau tidak salah akhir bulan Maret lalu. Saya juga kurang tahu siapa terlapor dan pelapor. Yang pasti laporan individu,” ucap Rustam Akif melalui sambungan teleponnya.
Saat ini, Bawaslu sedang menelurusi kebenaran laporan tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli dan saksi saksi lainya. “Detailnya berapa saksi saya tidak hafal yang pasti kami pleno kemarin itu menentukan syarat formil dan materiilnya. Syarat formilnya terpenuhi ada pelapor dan terlapor, kemudian syarat materiil juga terpenuhi ya kita register. Makanya lagi kita pemeriksaan ke saksi dan seterusnya,” jelasnya.
Bagaimana jika terbukti, apakah ada PAW? Rustam Akif belum mau berkomentar lebih jauh, yang pasti kata dia, akan dilakukan proses pembuktian dulu. (*)