Tanjung Selor, NEAZONE.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 82,9 Kilogram (Kg) lebih. Jumlah barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 3 perkara yang berbeda.
Perkara pertama, Polda Kaltara melalui Dit Resnarkoba berhasil menggagalkan penyeludupan 5 Kg sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Dari barang bukti, 3 orang diduga kurir yang masing-masing berinisial MA, IS dan J berhasil diamankan.
Dari perkara itu, polisi terlebih dulu mengamankan MA yang merupakan seorang wanita. Pelaku MA merupakan kurir yang akan membawa sabu tersebut menuju Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sementara dua orang pelakunya lagi (IS dan J) kita amankan di Sulawesi Selatan. IS kita amankan di Pare-pare dan J kita amankan di Enrekang. Mereka berdua merupakan pemesan barang yang dibawa oleh MA,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Harry Sudwijanto, Rabu (6/11/2024).
Sementara untuk perkara kedua, polisi kembali menggagalkan penyeludupan narkoba di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Bulungan.
Dilokasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WD.
Kapolda mengatakan, peran WD dalam kasus ini bertugas untuk melakukan penjemputan dari Tanjung Selor menuju Kabupaten Berau, Provinsi Kaltimantan Timur.
Pelaku WD digrebek polisi saat sedang melakukan penjemputan 36,8 Kg sabu yang disembunyikan didalam mobilnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal, jika barang haram itu dikendalikan oleh seseorang narapida di Lapas Palu berinisial SY.
Sedangkan pelaku lain berinisial DK yang diamankan bersama WD, diamankan lantaran bertugas sebagai penyedia kendaraan mobil.
“Dia (DK) juga yang sediakan ruko untuk menyimpan barang bukti serta mobil yang digunakan pelaku,” jelas Kapolda.
Kemudian, lanjut Kapolda, kasus yang menimpa WD masih terus di kembangkan oleh kepolisian.
Berdasarkan pengakuan daripada WD, jika ada seseorang temannya yang juga menggunakan mobil sudah menuju Berau membawa narkoba.
Kepolisian yang mendapatkan keterangan itu, langsung bergerak cepat.
Alhasil, polisi berhasil memburu pelaku AR yang membawa narkoba jenis sabu seberat 40,9 Kg lebih menuju Berau.
Dia diamankan polisi di Jalan Poros Tanjung Selor – Berau KM 57, Tanjung Palas Timur, Bulungan.
“Ternyata dia (AR) adalah suruhan dari si pelaku WD. Jadi nanti sabu dan mobil yang digunakan itu, di sembunyikan di ruko yang telah disiapkan oleh pelaku DK,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolda, dari seluruh barang bukti yang diamankan itu berasal dari Malaysia.
Para pelaku ini, diduga kuat merupakan kurir yang telah memiliki jaringa di kawasan Malaysia.
Kapolda pun menegaskan, tak akan memberikan ampun bagi para pelaku narkoba.
Selain menerapkan UU narkoba, para kurir serta bandar narkoba juga akan dikenakan pasal TPPU sebagai efek jera.
“Kita miskinkan dan rampas aset-aset yang dihasilkan dari tindak kejahatan mereka,” pungkasnya. (*)