Tanjung Selor, NEAZONE.ID – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh PT. Solid Security Indonesia ( PT SSI), yang beroperasi di kawasan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, kini dalam penanganan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan.
Hal ini menyusul setelah pihak Disnakertrans Kabupaten Bulungan menerima aduan dari sejumlah mantan dan pekerja aktif di perusahaan yang bergerak di jasa keamanan itu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar mengungkapkan, laporan dari sejumlah karyawan itu masih akan di telaah oleh tim internal.
“Kami masih mempelajari aduannya. Jika dokumen yang diserahkan dinilai cukup, maka kami akan segera memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk proses klarifikasi,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Meski begitu, pihak belum menentukan jadwal pasti terkait pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
Namun Puspa memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat.
Jadwal pemanggilan bergantung pada kelengkapan data dan dokumen pendukung dari pelapor.
Terkait substansi laporan, Puspa menegaskan bahwa secara prinsip, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Kalau tidak ada kesepakatan tertulis atau alasan hukum yang kuat, maka penahanan dokumen pribadi seperti ijazah termasuk pelanggaran. Tapi kami tetap akan cek ke perusahaan apakah ada mekanisme atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Selain dugaan penahanan ijazah, para pekerja juga disebut telah menyampaikan sejumlah aduan lainnya.
Namun, pihak Disnakertrans masih enggan merinci lebih jauh karena masih dalam proses pemeriksaan awal.
“Ada beberapa poin aduan lainnya yang kami terima, tapi belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pekerja, Pujo Agus Widodo, mengatakan bahwa aduan resmi sudah disampaikan ke Disnakertrans Bulungan.
Mereka berharap proses penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat dan transparan.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, tapi juga berharap persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti. Aduan sudah kami serahkan, sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah mantan dan pekerja aktif PT. SSI mendatangi kantor Disnakertrans untuk melaporkan adanya dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Jumlah ijazah yang ditahan perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 80 lembar, baik milik pekerja aktif maupun mereka yang sudah resign.
Bahkan, para pekerja yang sudah keluar dari perusahaan bahkan sudah menunggu berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, namun belum mendapat kepastian. (Ramlan)