Pansus DPRD Kaltara Matangkan Regulasi Perkebunan Ketat Perkuat Proteksi Lingkungan Hidup

TARAKAN, NEAZONE.ID – Langkah besar tengah diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dalam membenahi tata kelola investasi daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kaltara kini intensif mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Aturan baru ini dirancang bukan sekadar untuk menarik modal, melainkan sebagai tameng hukum agar ekspansi industri hijau di beranda utara NKRI tidak mengorbankan ekosistem lokal.

Dalam rapat kerja maraton bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di ruang rapat Badan Penghubung Kaltara, pembahasan meluncur pada poin-poin krusial pengetatan izin. Anggota legislatif sepakat bahwa regulasi ini wajib menekankan kepatuhan penuh terhadap tata ruang dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ketua Pansus DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan bahwa potensi perkebunan bumi Kaltara sangat melimpah, namun pemanfaatannya tidak boleh serampangan.

“Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Komaruddin di depan forum rapat.

Untuk menjamin efektivitas aturan di lapangan, DPRD mengakomodasi sejumlah masukan taktis dari instansi lintas sektor:

  • Proteksi Lahan Gambut: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara mendesak penguatan klausul khusus terkait pencegahan kebakaran lahan dan wilayah gambut. Hal ini krusial sebagai legalitas konkret bagi tim pengawas saat melakukan penindakan di lapangan.

  • Kemitraan Inti-Plasma yang Adil: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara mendorong reformasi pola kemitraan antara korporasi raksasa dan petani lokal. Tujuannya jelas: skema ekonomi harus adil agar keuntungan tidak menumpuk di satu pihak saja.

Menghindari potensi tumpang tindih aturan di kemudian hari, Pansus DPRD Kaltara juga langsung mengawal harmonisasi draf pasal demi pasal dengan regulasi yang lebih tinggi, utamanya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Rapat penting ini turut dikawal ketat oleh anggota pansus lainnya, yakni H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Melalui payung hukum yang bersih dan tegas ini, Kaltara bersiap menyambut era baru investasi berwawasan lingkungan yang bertanggung jawab penuh terhadap masa depan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *