Galian C Dikeluhkan Warga, PMII Tarakan Pertanyakan Penghijauan PT Phoenix Resource

Berita, Tarakan774 Views

Tarakan, NEAZONE.ID – Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tarakan, Mohd. Nizam mempertanyakan pihak PT PHOENIX RESOURCE terkait komitmen penghijaua ulang di wilayah Galian C serta perizinan pertambangan.

Ia mengungkapkan, kegiatan galian golongan C berupa pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi di daerah Tarakan Utara oleh PT PHOENIX RESOURCE akhir-akhir ini mendapat cekaman dari masyarakat karena diduga menyebabkan dampak polusi, lingkungan, dan kenyamanan pengguna jalan.

“tak hanya soal dampak polusi akibat operasional pengangkutan, tetapi juga komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi lingkungan serta izin penggalian di wilayah Hutan Kota.” Jelas Nizam dikonfirmasi media (19/09/2022).

Nizam melanjutkan, berdasarakan UU No.3 th 2020 Pemerintah Daerah harus tegas untuk memberikan izin sesuai dengan UU tersebut.

Didalam UU No 3 th 2020 diperlukan izin dari Pemerintah Provinsi maupun Kota agar Daerah galian C tidak berlokasi di lingkungan yang terjaga dan terlindungi dari pengrusakan. Tegasnya aturan ini untuk mengurangi praktik-praktik pertambangan ilegal yang bertentangan dengan UU tersebut.

“Jangan sampai galian C yang dikerjakan saat ini perizinannya tidak sesuai dengan UU No.3 th 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara”. Ungkapnya.

Nizam menekankan, hal ini bukan hanya persoalan izin, tetapi juga status lahan yang ditambang apakah hutan lindung Kota, serta apakah ada jaminan reklamasi penghijauan ke depan pasca dikeruk.

Seperti diketahui sambungnya, pihak PT Phoenix Resources International saat ini sedang membangun pabrik skala Internasional yang memproduksi pulp dengan metode BCTMP dan dikelola oleh tim Profesional Internasional.

Dampak proyek yang berlangsung dituding mengakibatkan polusi udara, kerusakan jalan dan banyak dampak negatif lain akibat proyek tersebut.

“Ketika terbukti pihak perusahaan dan kontraktor tidak mendapatkan izin yang sesuai, maka perusahaan melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Tutup Nizam. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *