Gandeng Mafindo Kaltara, PKBH UBT Bedah Hak Bantuan Hukum Gratis dan Cara Aman Bermedia Sosial

Tarakan373 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID — Banyak warga belum tahu kalau negara menjamin bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu. Menjawab persoalan ini, PKBH Universitas Borneo Tarakan (UBT) bersama Mafindo Kaltara menggelar edukasi hukum interaktif pada Jumat (28/8/2026) malam di RM Celebes, Tarakan.

Dipimpin oleh pengacara senior Mansyur, S.H., M.H. (Ketua PKBH UBT) dan Dr. Nurasikin, S.H.I., M.H. (Ketua DPW Mafindo Kaltara), acara ini memadukan pemahaman hukum formal dengan literasi digital agar masyarakat terhindar dari sengketa hukum di dunia nyata maupun maya.

Dipandu Moderator Alma Morino, S.H., acara menghadirkan pemaparan materi berbobot dari Dr. Nurasikin dan Sukmawaty Arisa Gustina, S.H., M.H.

Poin Penting Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011:

  • Bantuan Hukum Gratis: Penjelasan bahwa masyarakat miskin serta kelompok rentan (perempuan & anak) berhak mendapat pendampingan hukum gratis dari negara.

  • Cakupan Layanan: Meliputi jalur litigasi (pendampingan sidang di pengadilan) dan non-litigasi (mediasi, konsultasi, dan penyuluhan hukum).

  • Peran Lembaga Terakreditasi: Pengenalan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi yang siap mendampingi warga.

  • Melek Hukum Digital: Edukasi pencegahan kasus hukum dari jerat UU ITE akibat penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial.

“Sinergi dengan Mafindo Kaltara ini menjadi langkah strategis agar masyarakat tidak hanya melek hukum secara substantif, tetapi juga bijak dalam bermedia sosial,” tegas Sukmawaty.

Antusiasme peserta yang mencapai 50 orang menjadi bukti tingginya kebutuhan akan literasi hukum di Kaltara. Tak berhenti di sini, PKBH UBT dan Mafindo Kaltara siap meluncurkan program edukasi lanjutan hingga ke wilayah pelosok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *