Serapan APBD di Atas 60 Persen

Tanjung Selor, NEAZONE.ID – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 ini mengalami kenaikan cukup pesat. Berdasarkan informasi Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kaltara, serapan APBD Kaltara tahun 2022 hingga akhir September sudah di atas 60 persen.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, juga terus berupaya agar realisasi terus meningkat. Terlebih lagi, ada kamajuan dibandingkan tahun 2021 lalu.

Di mana pada 2021 lalu, realisasi APBD hingga akhir triwulan III dan memasuki Triwulan IV masih di bawah 50 persen. Pada Triwulan IV tahun ini, realisasi APBD Kaltara sudah di atas 60 persen.

“Realisasi saat ini di atas 60 persen. Dan itu cukup cepat naiknya. Sebelumnya itu kan beberapa bulan lalu, apalagi di triwulan II belum capai 50 persen,” ungkapnya, Selasa (4/10).

Gubernur mengungkapkan realisasi APBD harus diperhatikan. Apalagi saat ini, sudah akhir triwulan ketiga dan awal triwulan IV. Untuk meningkatkan realisasi, seluruh sektor dan peluang dalam meningkatkan realisasi APBD harus dimaksimalkan.

“Ini kepercayaan kami dan sebagian besar 75 persen anggaran dari DBH (Dana Bagi Hasil). Jadi itu terkontrol. Jika realisasi ah bagus, maka dana transfer juga akan lancar,” jelasnya.

Ia memastikan realisasi sesuai dengan perencanaan. Secara kendala, tidak terlalu ada hal yang bersifat bisa menghambat.

“Jadi harus dipacu lagi. Jika lihat kondisi saat ini, realisasi cukup naik secara signifikan,” katanya.

Ritme realisasi APBD di triwulan IV, pada bulan November maupun Desember bisa mencapai 90 persen. Apalagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki strategi.

“Saya yakin bisa. Karena berkaca dari pengalaman sebelumnya, realisasi di akhir melonjak naik. Dan itu biasa terjadi,” ujarnya.

Percepatan terhadap realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gubernur menuturkan realisasi belanja daerah sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Di sisa waktu yang ada, saya ingatkan kembali bekerja maksimal, kejar serapan belanja APBD,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,”jelasnya.

Penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

“e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,”katanya. (dkisp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *