Tarakan, NEAZONE.ID – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Muhammad S Mae, memastikan hukuman berat bagi residivis Narkotika Di Lapas Kelas II A Tarakan.
Hal itu diungkapkannya terhadap Mulyadi dan Farlin, terdakwa kasus narkotika yang sempat ditangani Polres Tarakan pada 2022 lalu, yang kembali berulah di dalam Lapas Tarakan.
“keduanya memiliki rekam jejak sebagai residivis dengan kasus serupa, untuk dakwaan pada kasus ketiga kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tarakan akan mengupayakan memberikan dakwaan tinggi atau terberat kepada keduanya.” Jelas Mae di konfirmasi diruang kerjanya (9/5/2023).
Mae menjelaskan, kasus pertamanya diputus empat tahun, kasus kedua sudah diputus juga dan saat ini kasus ketiga masih terus berjalan prosesnya.
“Dalam waktu tidak terlalu lama kita ada agenda tuntutan kepada terdakwa Farlin dan Mulyadi. Lebih berat tuntutannya. Dalam pekan ini, hari Kamis nanti, teman-teman media boleh hadiri persidangan nanti kita akan lihat di agenda persidangan, bisa saja 10 tahun atau bahkan lebih” terangnya.
Sementara itu, Komang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mulyadi dan Farlin menjelaskan, keduanya tertangkap basah ditemukan narkotika seberat 49,58 gram di dalam blok D Lapas Kelas IIA Tarakan. Saat itu petugas Lapas Kelas IIA Tarakan melakukan razia rutin dengan sistem random.
“Petugas Lapas adakan razia di blok Delta nomor 47 dihuni Farlin dan Mulyadi kurang lebih dua atau tiga hari menghuni blok itu, kemudian saat itu, para napi di blok itu sedang melaksanakan tarwih. Kemudian pukul 21.30 WITA, yang lain tarwih, sedangkan terdakwa Farlin saat itu ada di kamar berdua dengan napi lainnya yang jadi saksi,” terang Komang.
Kemudian setelah digeledah, kemudian hasil penggeledahan tersebut, ditemukan BB 1 bungkus seberat 49 gram di bawah kasur milik Farlin. Kemudian fakta persidangan lainnya, setelah napi dipanggil kepala kamar, dan saksi lainnya, menyatakan ketika Farlin dan Mulyadi yang menjadi penghuni kamar, dilihat oleh napi lainnya mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Mulyadi dan Farlin saat tertangkap basah memiliki narkotika dalam lapas karena sedang menjalani masa dakwaan dari kasus keduanya. Perkara kedua diputus Pengadilan Negeri Tarakan dua tahun. (*)