Dinilai Berdampak Besar ke Daerah, Kendaraan dengan Nopol Luar Daerah Diminta Segera Berpelat KT

Samarinda, NEAZONE.ID – Kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim, diminta segera mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat KT, atau Kalimantan Timur.

Pasalnya, jika tidak dilakukan  Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menyebut daerah akan merugi.

Sapto membeber, implikasi dari kendaraan bermotor berpelat luar yang beroperasi di Kaltim memberikan banyak persoalan bagi daerah.
Ia mencontohkan,  penentuan kuota BBM subsidi yang salah satunya didasarkan kepada jumlah kendaraan bermotor di suatu daerah. Lantaran banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat non KT, diklaim menjadi sebab panjangnya  antrean banyak  SPBU di Kaltim.

Tak hanya itu, pajak yang seharusnya masuk ke Kaltim untuk kemudian dipergunakan membangun, memperbaiki, dan merawat infrastruktur jalan, justru  masuk ke  provinsi luar Kaltim.

“Sudah pajak tidak masuk, menggunakan fasilitas jalan yang dibangun APBD, dan justru menghabiskan jatah BBM, ini yang menjadi konsen Pansus,” kata Sapto saat kunjungan kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah ke PT Kideco Jaya Agung.

Terkait hal ini, Pansus kata Sapto bakal  memuatnya dalam rancangan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian nantinya apabila telah disahkan mampu menjadi payung hukum daerah yang disesuaikan dan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus lanjut Politikus Golkar ini akan menemui Pj Gubernur Kaltim untuk membahas secara teknis tentang bagaimana mekanismenya.

“Turunan dari Perda itu Pergub yang mengatur secara teknis. Apakah nanti diberikan batas waktu kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera berplat Kaltim atau seperti apa nanti akan dibahas bersama,” tambahnya.

Dijelaskan Sapto dari hasil penggalian informasi dari sejumlah perusahaan yang masih menggunakan kendaraan bermotor pelat non KT beralasan dealer yang ada di Kaltim belum mampu menyediakan unit-unit yang diminta sehingga harus mendatangkan atau membeli dari luar provinsi.

Alasan lain yang kerap diutarakan pihak perusahaan adalah kendaraan masih berstatus kredit sehingga harus menunggu pelunasan baru kemudian surat kepemilikan dimiliki untuk kemudian mutasi berkas menjadi plat lokal.
Guna mengatasi hal tersebut kedepan setelah raperda disahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh dealer di Kaltim agar nantinya bisa menyediakan unit-unit yang diminta dan diperlukan oleh perusahaan-perusahaan. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *