Ini Rekomendasi Pansus PDRD untuk Tertibkan Distribusi BBM Subsidi

Berita, DPRD Kaltim1536 Views

Samarinda, NEAZONE.ID – Distribusi BBM Subsidi menjadi salah satu yang menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim.

Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya kendaraan dengan pelat nomor luar Kaltim yang turut menyerap BBM subsidi, sementara pajaknya tak masuk ke Kaltim.

Hal ini, mendorong Pansus untuk meminta Pemprov dalam hal ini Pj Gubernur Kaltim,  untuk merumuskan kebijakan khusus guna menertibkan konsumsi konsumsi jatah BBM Kaltim dengan bekerjasama Pertamina dan instansi terkait.

Pansus, merekomendasikan penerapan fuel card  atau KARTU BBM dalam rangka pengendaliaan konsumsi BBM di seluruh kabupaten/kota di Kaltim,  agar konsumsi BBM bisa tepat guna.

“Salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah. Dengan maraknya kendaraan bermotor plat nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU-SPBU di Kaltim, hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” ungkap  Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

“Kendaraan pelat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kalimantan Timur namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” imbuh Sapto.

Oleh sebab itu, Tim Pansus Ranperda PDRD merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Kaltim dapat menyusun kebijakan berupa larangan atau pembatasan bagi SPBU di Kaltim untuk melayani pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nopol dari luar Kaltim. Kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan di provinsi lain seperti Papua Barat.
Tak hanya itu, Ia menambahkan pansus juga merekomendasikan perlu merumuskan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui kepelabuhanan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim untuk kemudian dengan kebijakan khusus dapat didorong membaliknama kendaraan tersebut menjadi plat KT apabila digunakan secara terus menerus lebih dari tiga bulan di Kaltim. “Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (Sf/Rs/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *