Pada Rapat Paripurna ke-38, DPRD Kaltim Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berita, DPRD Kaltim1818 Views

Samarinda, NEAZONE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar Rapat Paripurna ke-38 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Senin (16/10/2023) siang.

Rapat kari ini,  membahas penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dan persetujuan DPRD Kaltim Bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah.

Selain 37 anggota DPRD Kaltim yang hadir, rapat juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud membuka sidang terbuka untuk umum. Sebelumnya, dia mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang yang ke 24.

“Semoga Kota Bontang menjadi kota yang maju, memiliki SDM dengan daya saing yang kuat dan kreatif,” ujar Hamas panggilan akrab Hasanudin Mas’ud.

Selain itu, Hamas juga mengucapkan hari jadi Kabupaten Kutai Timur yang ke 24, ia mengharapkan Kutim semakin sejahtera.

“Sejahtera untuk semua, makin maju dan sejahtera, untuk itu kita saling bahu-membahu,” katanya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *