Samarinda, NEAZONE.ID – Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi, meminta pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim diperketat. Hal ini, menyusul fakta bahwa peredaran narkoba belum sepenuhnya dapat dihentikan. Buktinya, dalam beberapa bulan terakhir kasus penangkapan penjual barang haram tersebut tergolong tinggi. Parahnya, terjadi di sejumlah daerah di Kaltim.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahter (PKS) di DPRD Kaltim itu menilai, sesuai dengan mekanisme supply and demand. Bahwa jika permintaan tinggi, maka pasokan juga akan meningkat. Untuk itu, ia berharap payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika harus semakin dipertegas penerapannya.
“DPRD Kaltim dalam program sosialisasi perda juga sering menyampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,”ujar Ali Hamdi.
Dalam upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, keterbatasan personil menjadi kendala sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Ali Hamdi memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. “Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan, dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,”pungkasnya. (Sf1/Rs/Adv)