Lurah dan Kades Dilarang Terlibat Politik Praktis, DPRD Kaltim Berupaya Berikan Pemahaman ke Masyarakat

DPRD Kaltim610 Views

Samarinda, NEAZONE.ID – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengantisipasi keterlibatan lurah maupun kepala desa (kades) dalam jalur politik praktis menjelang pemilu 2024.

Ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) bersama TNI dan Polri mampu menjaga kenetralan dalam kancah politik bangsa Indonesia, demi memberikan demokrasi yang baik kepada generasi penerus.

“Tadi saya sampaikan bahwa Bawaslu atau KPU Kaltim berperan tegas untuk menindaklanjuti oknum aparat desa yang dinilai terlibat kampanye politik atau mengajak masyarakat mendukung salah satu bacaleg,” tegasnya.

Menurut Jahidin, kades dan lurah memiliki status yang sama dalam momentum Pemilu, di mana keduanya wajib bersikap netral dan tidak condong kepada salah satu partai politik atau bacaleg..

“Jika memang ada yang terbukti melanggar, itu langsung ditindaklanjuti dan jangan sampai ini malah meluas ke mana-mana. Pihak berwajib berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Jahidin.

Kendati demikian, ia mengatakan tentunya akan ada kendala yang dihadapi penegak hukum dalam pemeriksaan saksi merujuk pada kasus pada Pemilu sebelumnya.

“Proses hukum memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap manipulasi politik di bangsa ini, dan keterlibatan saksi serta korban berarti penting terhadap persyaratan penyidikan,” sambungnya.

Terakhir, kata dia, DPRD Kaltim bersama stakeholder akan berupaya keras untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, agar pelanggaran dan kekeliruan dapat diminimalisir. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *