Tanjung Selor, NEAZONE.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam, juga instansi yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan.
Tak hanya itu, penghargaan yang dimulai tahun ini tersebut, juga akan diberikan kepada masyarakat umum yang berperan dan mendukung kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Utamanya lagi, untuk karya cetak dan karya rekam yang mengangkat konten lokal.
Kepala DPK Kaltara Ramli menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2018, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Deposit 2018.
Dalam aturan UU tersebut, para penerbit dan produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan karya yang diterbitkan untuk disimpan sebagai koleksi Perpusnas. Atau kalau di daerah melalui Perpusda.
UU Deposit mengamanatkan para penerbit dan pelaku usaha rekaman untuk menyerahkan karya kepada perpustakaan nasional untuk disimpan sebagai aset negara dan dilayankan kepada masyarakat, dan dilestarikan sebagai bagian budaya.
“Selama ini kita akui, penerbit dan produsen karya rekam di Kaltara belum menyetor karyanya ke kita. Padahal sesuai undang-undang itu wajib. Makanya melalui pemberian penghargaan ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran bagi penerbit, dan instansi lainnya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya,” kata Ramli.
Melalui ini pula, lanjutnya, untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Kaltara.
“Ini termasuk juga sebagai bagian tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Kaltara,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, pemberian penghargaan akan dilakukan pada akhir tahun 2022 ini. Bagi penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, badan usaha dan juga masyarakat umum bisa menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke DPK Kaltara mulai saat ini.
“Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada mitra kami, baik itu penerbit, instansi lainnya yang ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Kalimantan Utara,” kata Ramli lagi.
Sementara itu, H Syahrullah Nursalim, staf ahli bidang aparatur, pelayanan publik dan kemasyarakatan Pemprov Kaltara dalam diskusi giat KCKR menuju lestari konten lokal mengatakan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) DPK Kaltara, salah satunya adalah terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.
Sejauh ini, diakuinya, jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan KCKR sangat minim.
Untuk itu, Syahrullah berharap agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU no. 13/2018 dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit produsen karya cetak dan karya rekam, instansi pemerintah maupun swasta, serta masyarakat di Kaltara untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara,” pintanya.
Dia menambahkan, tak hanya karya penerbitan resmi, termasuk yang menulis opini di koran atau media massa lainnya juga wajib setor untuk dibuat bibliografi dan katalog induk daerah. (dkisp)