Samarinda, NEAZONE.ID – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku tak sependapat dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Pasalnya, ribuan bahkan jutaan orang bergantung hidup menjadi tenaga honorer bahkan ada yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi melakukan penghapusan tenaga honorer mulai Desember tahun depan setelah ia menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samsun mempertimbangkan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” kata Samsun, Senin (6/11/2023)
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan. Ia juga meminta keistimewaan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia berharap, tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal. “Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tandasnya.
Samsun juga menegaskan, dilihat dari keuangan daerah masih terbilang mampu untuk membayar tenaga honorer. Ia tidak sepakat dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka masuk PPPK.
“APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam Undang-Undang ASN ini salah satu klausulnya menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. (Adv)