Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Perbaikan tersebut tidak hanya meliputi peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, tetapi juga kesesuaian persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk, penanganan pengaduan, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan, keamanan, dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.
Menurut Edi, lingkungan yang tidak menentu dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
”Pemerintahan tidak hanya berfokus pada menyelesaikan masalah umum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan misi 1 Pemkab Kukar, yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani,“ kata Edi.
Untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Edi mengatakan bahwa diperlukan peran serta dari penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai pengguna atau penerima pelayanan. Peran serta tersebut dapat diwujudkan melalui FKP, yang merupakan bentuk komunikasi dua arah antara penyelenggara dan masyarakat.
Dalam FKP, masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman dan solusi atas pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Edi berharap, perbaikan yang dilakukan dapat mengubah stigma negatif masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat, seperti layanan hibah, fasilitasi akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah dan majelis, serta beasiswa.
”jika ada oknum yang mengambil keuntungan dari masyarakat atas pelayanan tersebut, maka akan diberikan sanksi yang tegas,“ tutupnya. (ADV/Diskominfo Kukar)