SAH! Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Ditetok DPRD Kaltim

DPRD Kaltim477 Views

Samarinda, NEAZONE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.

Hal ini terjadi pada Rapat Paripurna ke-40 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (8/11/2023).

Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, perempuan di Kaltim diharapkan bisa berperan lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki dalam segala bidang.

“Kami berkomitmen untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam segala aspek kehidupan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara.

Seno Aji mengatakan, Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu Raperda yang disahkan pada tahun 2023, dari 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah dicanangkan.

Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang cukup singkat, yakni 37 hari, oleh Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat.

“Kami mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda ini,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Seno Aji, Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan visi Kaltim Berdaulat.

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

“Kami berharap Perda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan. Kami juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” tutup Seno Aji.(Sf/Rs/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *