Samarinda, NEAZONE.ID – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub turut mengomentari kehadiran Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim. Ia menyebut tak ada landasan hukum yang mendasari terbentuknya lembaga tersebut.
Kontroversial pembentukan DBOD ini telah berkembang sejak Gubernur Kaltim, Isran Noor meresmikan DBOD sebagai tindaklanjut pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Selain itu, adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang lumayan besar juga jadi salah satu hal yang menuai kritikan.
Rusman menjelaskan, hingga saat ini ia belum mengetahui adanya landasan hukum tentang pembentukan DBOD sebagai lembaga yang konsen terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan Pergub (peraturan gubernur) mana pergubnya?, kalau berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) mana perdanya?” ucap Rusman, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga itu dinilai sangat penting, sebab nantinya akan mengatur tentang apa saja fungsi dan peran hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim. ”
Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” jelasnya.
Rusman juga menegaskan fungsi DBOD jika mengacu dengan aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri hanya sebagai tim koordinasi, sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, seharusnya DBOD dibentuk bukan menyerupai lembaga teknis yang dalam hal ini mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga, lantaran jika itu terjadi, maka apa bedanya dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Justru sebaliknya ia meminta supaya DBOD bergerak pada ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim. (Adv)