Kutai Kartanegara, NEAZONE.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan hasil penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan tambang batubara di wilayahnya. Penilaian proper ini menggunakan lima kategori nilai, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam.
Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Kukar, Alfian Noor, pada Rabu (25/10/2023), dari 118 perusahaan tambang batubara yang ada di Kukar, hanya 3 yang mendapatkan nilai emas. Nilai emas merupakan nilai tertinggi yang menunjukkan tingkat ketaatan yang tinggi terhadap peraturan lingkungan hidup.
“Kami mengapresiasi perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai emas. Ini menunjukkan bahwa mereka peduli dengan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar,” kata Alfian.
Namun, Alfian juga menyatakan bahwa masih ada 21 perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai merah. Nilai merah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi standar lingkungan hidup.
“Kami sangat menyayangkan masih ada perusahaan yang mendapatkan nilai merah. Kami harap mereka segera memperbaiki kinerja mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Alfian.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai hitam. Nilai hitam merupakan nilai terendah yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup.
“Alhamdulillah tahun ini tidak ada yang hitam. Ini menunjukkan ada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kukar,” ucapnya.
Selain itu, Alfian juga menyebutkan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Tahun ini ada 4 sanksi yang diberikan, berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan penurunan kegiatan pertambangan akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Dalam acara yang sama, Bupati Kukar, Edi Damansyah juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayahnya. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan kriteria penilaian proper, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kontribusi pajak dan retribusi daerah.(ADV/Diskominfo Kukar)