Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Samsun Akui Prihatin

DPRD Kaltim870 Views

Samarinda, NEAZONE.ID– Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku prihatin terhadap rencMa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober 2023 lalu.

UU ASN berbunyi bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023 silam.

UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kaltim ini banyak, ribuan orang yang bergantung kepada honorer, bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak dan orang tua yang masih ditanggung,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, jika tenaga honorer dihapus maka tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menambah jumlah pengangguran baru.

“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Iyu adalah kebutuhan mereka,” tegas Samsun, sapaannya.

Samsun berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berani perjuangkan nasib tenaga honorer, terlebih di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Pemerintah pusat harus bisa memberikan solusi yang adil dan bijak kepada tenaga honorer, apalagi honorer telah mengabdi selam puluhan tahun,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *