Tarakan, NEAZONE.ID – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah ditandatangani, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.
Pengajuan anggaran pilkada ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Terkait penandatangan NPHD, sebelumnya kita sudah melakukan pengajuan anggaran. Terus dilakukan rasionalisasi antara KPU dan pemerintah. Itu sudah selesai, sehingga NPHD hasil dari rasionalisasi anggaran yang dilakukan,” jelas Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, Jumat (24/11/2023).
Anggaran pilkada yang disepakati Rp 15,5 miliar. Untuk model pencariannya, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus dicairkan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen tahun 2024.
Pencairan tahap I 40 persen harus dicairkan paling lambat 16 hari, setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Anggaran pilkada yang diajukan ini, nantinya akan dipergunakan untuk pelaksanaan tahapan pilkada. Juga untuk pembayaran honor badan Adhoc. Anggaran yang paling besar itu digunakan untuk pembayaran honor badan Adhoc mencapai hampir separuh dari anggaran pilkada,” jelasnya.
KPU Tarakan mengajukan anggaran untuk honor petugas Adhoc di 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam 1 tps, nantinya terdiri dari 7 petugas anggota KPPS dan 2 petugas keamanan atau linmas.
“Itu kita semua yang membiayai. Satu orang petugas Adhoc itu honornya sekitar Rp 1 juta untuk anggota dan ketua, selisih Rp 50 ribu dari honor anggota. Selain itu, anggaran juga akan dipergunakan untuk launching penyelenggara pilkada di Kota Tarakan,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Tarakan dr Khairul menyampaikan perhatiannya terhadap potensi kendala. Baik teknis maupun non-teknis, yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan pilkada. Ia menekankan, pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pesta demokrasi ini.
“Kami apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan partai politik, yang telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan teknis. Untuk Pilkada Kota Tarakan, sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 24 November 2024,” singkatnya. (*)