Petugas Pemilu 2024 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tarakan, NEAZONE.ID – Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya yang secara nasional banyak menelan korban jiwa dari kalangan petugas pemilu di lapangan.

KPU Tarakan memastikan seluruh petugas Adhoc dalam hal ini, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih terlindungi Jaminan Sosial.

Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian menjelaskan, hal ini sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial.

“Semua adhoc ya, baik itu PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Untuk APBN di Pemilu itu, ini masih digodok, kemungkinan prediksi kita Januari sudah tercover, sebelum hari pemilihan itu semua harus sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan”, Terang Herry.

Untuk premi, Lanjut Herry. Sebesar Sepuluh ribu sekian rupiah selama satu bulan, sudah mendapatkan perlindungan sosial.

“Termasuk untuk Pilkada, jadi nanti Pemilu di bulan Februari di Pilkada juga September, adhoc kita tercover”, sambungnya.

Santunan kecelakaan kerja yang diberikan antara lain cacat tetap, cacat permanen dan santun jika meninggal dunia dengan rumus masing-masing sesuai dengan honorium.

Total ada sebanyak 60 orang anggota PPS di Tarakan, dengan penyebaran 3 orang di setiap kelurahannya, dengan total 20 Kelurahan yang ada.

“Ditambah dengan 4 kecamatan dengan 20 anggota kecamatan, kemudian untuk KPPS di 663 TPS ditambah lagi dengan 2 petugas pengamanan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *