Tarakan, NEAZONE.ID – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Yakobus Malyantor Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses seleksi panitia pengawas pemilihan kecamatan ( Panwascam) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ia menjelaskan, seleksi Panwascam menggunakan metode evaluasi. Namun perihal Petunjuk Teknis (juknis) dan waktu tahapan masih sedang dalam pembahasan. “Evaluasi itu ( Panwascam) yang baik dipertahankan, yang dinilai kurang akan dicari gantinya,” kata Itor – sapaan akrabnya.
Indikator penilaian mengenai kinerja Panwascam sangat banyak. Salah satunya mengenai disiplin, kepatuhan, laporan kinerja dan lainnya. “Banyak hal yang menjadi indikator atau tolak ukur evaluasi, nanti akan saya informasikan kembali,” ujarnya.
Tugas Panwascam
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
– Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
– Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
– Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
– Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
– Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
– Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
– Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
– Pelaksanaan kampanye.
– Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
– Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
– Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
– Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
– Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
– Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
– Putusan DKPP
– Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
– Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
– Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
– Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhoc-nya.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)