Tarakan, NEAZONE.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah maupun penjabat (Pj) kepala daerah tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2, perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.
Ia menegaskan, larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. “Larangan ini memang sudah menjadi arahan dari Bawaslu RI. Apalagi, larangan tersebut ada unsur pidananya,” katanya, belum lama ini.
Apalagi imbauan tersebut merupakan instruksi dari Bawaslu RI kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Larangan ini, lanjutnya, dikeluarkan karena untuk menghindari konflik kepentingan di daerah yang bersangkutan. Termasuk Bawaslu RI, telah mengeluarkan imbauan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Rustam, larangan tersebut diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat 2, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Surat imbauan, dari Bawaslu itu sudah disebar dan disampaikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu, mengingat larangan itu berlaku selama enam bulan jelang Pilkada,” tuturnya. (*)