Bawaslu Kaltara Tangani Dugaan Caleg Terpilih Gunakan Ijazah Palsu di KTT

Tarakan, NEAZONE.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif mengaku laporan telah diregister dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Cuma saya tidak hafal detailnya kapan di lapor, Pak Fadli yang paham betul karena dia yang paham teknis. Tapi kalau tidak salah akhir bulan Maret lalu. Saya juga kurang tahu siapa terlapor dan pelapor. Yang pasti laporan individu,” kata Rustam Akif, Selasa (16/4).

Saat ini, jelas Rustam, Bawaslu sedang menelurusi kebenaran laporan tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli dan saksi saksi lainya.

“Detailnya berapa saksi saya tidak hafal yang pasti kami pleno kemarin itu menentukan syarat formil dan materiilnya. Syarat formilnya terpenuhi ada pelapor dan terlapor, kemudian syarat materiil juga terpenuhi ya kita register. Makanya lagi kita pemeriksaan ke saksi dan seterusnya,” bebernya.

Ketika ditanya apakah dapat terjadi PAW, jika terbukti? Rustam Akif enggan berkomentar lebih jauh. “Yang pasti, akan dilakukan proses pembuktian dulu,” imbuhmya.

Fadliansyah, anggota Bawaslu Provinsi Kaltara menambahkan, laporan telah diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana ₩emilu pada 22 Maret 2024. “Sejak diregister maka ditangani sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu),” jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memintai keterangan pelapor, terlapor dan 10 orang saksi serta ahli pidana (1 ahli masih proses dimintai keterangan) dan beberapa bukti surat.

“Dalam time line penanganan laporan, batas waktu Bawaslu Kaltara sudah harus menentukan untuk dinaikan atau tidak adalah 22 April 2024, Sabtu Minggu, hari libur bersama dan tanggal merah tidak dihitung,” tuturnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *