Tarakan, NEAZONE.ID – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, Arif Rochman mengungkapkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 menjadi momentum yang sudah mendapat atensi serius dari pihaknya secara nasional dan di daerah.
“Pada momen HUT ke-16 ini, kami sampaikan juga bahwa Bawaslu sudah siap menghadapi pilkada,” kata Arif di ruang kerjanya (16/4/2024).
Lanjut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang pelaksanaan Pilkad 2024 sudah diterbitkan. Maka demikian, fungsi pengawasan yang melekat di Bawaslu juga sudah harus dimaksimalkan.
“Fungsi kami untuk mengawasi, mencegah dan menangani pelanggaran terkait pemilu akan berjalan seiring tahapan yang ada,” ujarnya.
Secara teknis, Bawaslu Kaltara sudah menyampaikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat saat ini. Mengingat sudah masuk masa waktu enam bulan jelang penetapan pasangan calon pilkada 2024.
“Lebih tepatnya tidak boleh melakukan penggantian jabatan sejak 22 Maret 2024, atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diingatkan untuk tidak boleh menggunakan kewenangan penyusunan program dan penggunaan anggaran yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon pilkada.
“Kami sudah memberikan himbauan mengenai hal hal tersebut kepada kepala daerah di tingkat provinsi,” kata Arif.
Sementara itu, Bawaslu Kaltara juga sudah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan langkah serupa. Yakni penyamapaian himbauan kepada kepala daerah setempat.
“Kami sudah menyampaikan di kabupaten/kota mengenai poin ini,” imbuhnya.
Arif pun mengajak seluruh masyarakat untuk kembali ikut-serta menunaikan kewajiban dalam mengawal proses pemilihan yang sudah berjalan. Kontribusi masyarakat dinilai sangat berperan dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada 2024, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara. (*)