Tarakan, NEAZONE.ID – Mengacu pada Pasal 97 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Bawaslu tingkat provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Ditegaskan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Arif Rochman, Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Yang terdiri atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi.
Kemudian juga bertanggung jawab dalam mengawasi penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu, penghitungan suara di wilayah kerjanya, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Bawaslu provinsi juga bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terkait.
Selain itu, Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas putusan DKPP; putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Bawaslu provinsi turut bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi; menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; memverifikasi secara formal dan material permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi; melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. (*)