Pakar HTN Sebut Revisi UU Pilkada Sebagai Pembangkangan Konstitusi: Presiden Jokowi dan KIM+ Dituntut Taat Putusan MK

Samarinda, Neazone — Langkah Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pada Rabu (21/8/2024), Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana revisi UU Pilkada yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hari ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat hegemoni kekuasaan koalisi besar menjelang Pilkada 2024. CALS, yang terdiri dari 27 praktisi hukum terkemuka di Indonesia, mengungkapkan bahwa rencana ini secara langsung bertentangan dengan dua putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan.

Bivitri Susanti, seorang Pakar Hukum Tata Negara dan anggota CALS, mengungkapkan keprihatinannya terhadap revisi yang akan diusulkan. Menurutnya, perubahan ini merupakan cara untuk memastikan dominasi politik koalisi besar di Pilkada mendatang. “Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pilkada 2024,” tegas Bivitri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, telah menafsirkan ulang Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Putusan ini mengubah persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah dari perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD menjadi perolehan suara sah dalam pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ketentuan ini memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak,” jelas Bivitri.

Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan. Bivitri menyoroti bahwa putusan ini dapat menggagalkan rencana pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah karena belum memenuhi syarat usia.

“Ini adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol berarti dari lembaga legislatif,” ujar Bivitri.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dapat berpotensi mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal.

“Aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan.

CALS, dalam siaran persnya, juga menyerukan kepada publik untuk waspada terhadap manipulasi yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024. Mereka menilai bahwa Presiden dan partai pendukungnya tengah menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik melalui perombakan hukum secara instan.

Menanggapi situasi ini, CALS mengeluarkan tiga seruan perlawanan yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan:

1. Presiden dan DPR diminta menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi kedua Putusan MK terbaru.

2. KPU didesak untuk segera menindaklanjuti kedua Putusan MK tersebut.

3. Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, CALS menyerukan masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil dengan memboikot Pilkada 2024.

Kontroversi ini telah menjadi sorotan publik, terutama mengingat dampaknya yang signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai elemen bangsa terus mengawasi perkembangan isu ini dengan seksama.

Bivitri menegaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan momentum krusial bagi masa depan politik Indonesia. “Setiap langkah dalam persiapannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *