Putusan MK Dianulir? Demokrasi Indonesia Dalam Keadaan Darurat

Opini Mahasiswa, Penulis: Viktor Patabang, Mahasiswa Fakultas Hukum UBT

Nasional, Opini447 Views

Tarakan, NEAZONE.ID – DPR yang menjadi lembaga legislatif harusnya patuh terhadap Undang-undang, bukan malah bertentangan dengan Konstitusi.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024 MK mengeluarkan putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Secara garis besar, putusan MK ini mengubah ambang batas pencalonan Kepala Daerah. Yang dimana sebelumnya hanya Partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon. Ambang batas pencalonan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Parpol atau gabungan Parpol untuk dapat mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada baik Gubernur, Bupati atau Walikota.

Namun, putusan yang dikeluarkan MK ini kemudian bertentangan dengan hasil rapat Baleg DPR RI, dimana sehari setelah putusan MK ini keluar Baleg DPR RI mengadakan rapat untuk merevisi Undang-undang Pilkada dan dari hasil rapat menuai Pro dan Kontra dari berbagai elemen baik Akademisi, Pemerintah, Mahasiswa dan juga dari Masyarakat Indonesia. Hasil rapat Baleg mengabaikan putusan MK dan mengacu pada putusan MA, berbagi fraksi telah sepakat dengan revisi tersebut namun ada satu Parpol yang tidak sepakat untuk melanjutkan revisi ini pada tahap selanjutnya, ” Fraksi PDI-P menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya” kata Nurdin yang dilansir dari Web CNN Indonesia pada Rabu 21 Agustus 2024, Pukul 17.22 WIB.

Selanjutnya, ini bukan tentang permasalahan apakah Kaesang akan maju di Pilkada atau peluang Anis untuk maju di Pilgub Jakarta, tetapi menyangkut tentang Konstitusi yang dengan mudah untuk di intervensi bahkan di obrak-abrik dengan sebuah kepentingan.

Mari kita hargai putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat bagi setiap orang dan juga bagi lembaga.

#KawalPutusanMK
#TolakPolitikDinasti
#Merdeka

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *