Tarakan, NEAZONE.ID – Pembatalan jabatan yang dilakukan PJ Walikota Tarakan atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menjadi perhatian publik.
Dampak pembatalan tersebut berbuntut pada munculnya berbagai reaksi dari banyak kalangan mulai dari RT-RT, Tokoh Masyarakat dan bahkan menjadi perhatian DPRD Tarakan.
“Jadi sebenarnya itu kan karena adanya perubahan struktur kelembagaan yah, yang dulunya semuanya kan di jajaran itu kan jabatan struktural, lalu diubah menjadi jabatan fungsional. Dengan perubahan struktural dan fungsional, itu kan ada persyaratan tambahan yang diberikan seperti uji kompetensi. Tetapi kami lihat lagi, bahwa salah satu syarat ujikom harus sudah 2 tahun di dalam jabatan fungsional itu,” jelas Walikota Tarakan 2019-2024 dr. Khairul., M.Kes kepada media (12/9/2024).
Oleh karena itulah, lanjut Khairul, pemikiran pemerintah saat itu, harus ada yang dipersiapkan. Ia menegaskan, semangat birokrasi menekankan semua tugas harus terbagi habis. Tidak boleh ada kekosongan agar semua berjalan baik.
“Itu semacam pelaksanaan tugas sebenarnya. Jadi, tidak ada definitif juga, sambil menunggu ujikom. Memang waktu itu, karena memang kan kita diarahkan kalau selama ini kalau namanya Plt maka diberikan TPP,” sambungnya.
Untuk mensiasati hal tersebut maka pihaknya tetap melakukan pengukuhan kepada pejabat dengan status Plt. Alhasil sejumlah ASN yang menduduki jabatan baru, tidak mendapatkan tunjangan jabatan terbaru dan tetap mendapatkan jabatan sebelumnya.
“Maka salah satu cara untuk memberikan penguatan dengan mereka adalah kita semacam pengukuhanlah. Tetapi kan mereka tidak definitif sebenarnya. Jadi Plt juga karena sampai saat ini belum ada yang memenuhi syarat di situ. Sambil waktu itu kita sudah siapkan anggarannya untuk ujikom. Tapi lagi-lagi karena itu hal baru di tahun 2023 oleh kementerian, maka Kementrian pengaruhnya juga rata-rata belum siap,” ungkapnya.
Khairul juga menjelaskan, pada tahun 2023 dianggaran perubah, pihaknya sudah menyediakan anggaran bagi ASN yang telah dikukuhkan untuk mengikuti uji kompetensi dan setelah itu, akan lantik ulang dalam jabatan fungsional definitif.
Ditekankannya, “sebenarnya hanya persoalan waktu saja, mengingat jumlah ASN dengan golongan tertentu di lingkungan Pemkot Tarakan cukup terbatas sehingga terobosan tersebut perlu dilakukan”, terang Khairul.
“Terkait landasan kami melakukan itu, yang pasti kan semua itu ada Perwali selama 1 bulan, menduduki melaksanakan tugas itu, diberikan lah dia TPP untuk perbaikan penghasilan, tetapi tidak dapat tunjangan jabatan,” pungkasnya (*)