Pluralisme sebagai keberagaman dan toleransi beragama di Indonesia
Indonesia adalah negara yang dikenal memiliki keberagaman budaya, agama, suku dan bahasa yang luar biasa. Banyaknya keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia menimbulkan sebuah kesadaran bersama bahwa perlu untuk adanya sebuah sikap toleransi dan menghargai sesama, dari kesadaran atas hal itu. Indonesia muncul dengan sikap pluralisme dan multikulturalisme yang menerima dan menghormati sebuah perbedaan dalam budaya, sosial dan agama.
Tokoh teori pluralisme yang terkenal yaitu Jhon Dewey menyebut pentingnya demokrasi dan pluralisme dalam masyarakat. Pluralisme merupakan kondisi yang tak terhindarkan dalam kehidupan sosial. Sebagai negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, Indonesia adalah salah satu contoh nyata bagaimana masyarakat majemuk bisa hidup berdampingan. Namun, di balik keberagaman ini, ada tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan pluralisme yang sejati.
Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, merupakan Presiden Indonesia keempat yang memimpin selama masa Reformasi, yaitu dari tahun 1999 hingga 2001. Pluralisme berasal dari dua unsur kata: “plural” yang berarti beragam, dan “isme” yang merujuk pada sebuah paham. Oleh karena itu, pluralisme diartikan sebagai pemahaman terhadap keragaman.
Gus Dur, sebagai Presiden ke-4 Indonesia, sering disebut sebagai Bapak Pluralisme Indonesia karena ia sangat aktif mengangkat isu toleransi dan menekankan bahwa Indonesia adalah milik seluruh warganya, tanpa membeda-bedakan latar belakang ras, suku, bahasa, etnis, maupun agama. Menurut Gus Dur, pluralisme adalah sikap menghargai keberagaman yang merupakan bagian dari ketetapan Tuhan.
Penerapan Pluralisme di Indonesia
Pluralisme merupakan sebuah teori dari Jhon Dewey yang berpendapat bahwa pluralisme sebagai kondisi alami dan berharga dalam masyarakat. Menurutnya, pluralisme adalah ekspresi dari perbedaan individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini mencakup perbedaan dalam hal keyakinan, nilai, budaya, dan kepentingan.
Patut diakui bahwa penerapan dalam bertoleransi terkait keberagaman yang ada di Indonesia sudah terjalan dengan baik, namun perlu diketahui bahwa toleransi terhadap keberagaman di Indonesia tidak terimplementasikan dalam seluruh lapisan masyarakat.
Namun perlu diketahui juga bahwa sikap toleransi ini tidak mencakup sampai seluruh lapisan masyarakat, masih terdapat intoleransi dan diskriminasi yang terjadi kepada sebagian kelompok minoritas dalam hal kebebasan berpendapat maupun dalam mengungkapkan haknya. Contoh saja kasus yang baru baru ini terjadi
Kasus anggota Paskibraka 2024 yang harus melepas jilbab saat pengukuhan, menuai beragam kritik dari berbagai pihak. Diketahui, sebanyak 18 orang Pasukan Paskibraka putri disebut melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dikutip dari kompas.com Selasa (13/8/2024).
Dari kasus paskibraka tersebut Indonesia sudah sangat bijak dalam mengambil keputusan terkait kasus pelepasan jilbab dari paskibraka nasional yang baru-baru ini terjadi. Awal mula kasus ini menjadi kisruh dikarenakan putusan BPIP No. 35 tahun 2024 itu tertulis bahwa standar pakaian, atribut dan sikap tampang – yang berimplikasi pada dugaan larangan menggunakan jilbab dibuat guna menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka. Namun dari keputusan tersebut, banyak pihak-dari orang tua paskibraka tersebut
yang tidak sepakat akan hal tersebut karena menurut salah satu pendapat orang tua dari paskibraka tersebut pun menyatakan bahwa “Rasa nasionalisme seorang warga negara jangan diukur dari mau atau tidaknya menggunakan jilbab“. Karena dalam SK BPIP no. 35 tahun 2024 ini banyak menuai kritik dan kontra, akhirnya keputusan tersebut pun di batalkan dan kembali ke peraturan BPIP no. 35 tahun 2022.
Dari kasus ini menggambarkan ketegangan antara norma nasional dan hak individu, serta perlunya dialog yang lebih inklusif untuk mengakomodasi keberagaman di masyarakat Indonesia. Kasus ini juga menjadi kontroversial sebab dalam UUD 1945 menerangkan untuk menghormati dan menghargai keberagaman bersama, yang mana tindakan yang dilakukan oleh sang oknum tidak mencerminkan sikap toleransi terhadap keberagaman. Disebutkan dalam SKB 3 Menteri tahun 2021 bahwa tidak ada paksaan dalam hal keberagaman melainkan memberikan keterbukaan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menerangkan bahwa agama bukan menjadi alasan untuk menjustifikasi ketidakadilan kepada orang lain yang memiliki keyakinan berbeda.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pluralisme di Indonesia adalah realitas yang harus dikelola dengan bijaksana. Meskipun terdapat tantangan berupa intoleransi dan konflik, potensi untuk menciptakan masyarakat yang harmonis melalui toleransi dan pengertian antar kelompok tetap ada. Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekuatan yang dapat memperkaya kehidupan sosial dan budaya bangsa. Indonesia mengalami kenaikan dalam toleransi beragama. Menurut indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), tahun 2023 persentasenya menjadi 76,02 persen. Data tersebut meningkat dari tahun 2022 yaitu 73,09 persen. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Daftar pustaka
bbc. (2024, agustus 16). Kontroversi ‘aturan lepas jilbab Paskibraka’ – ‘tidak cukup minta maaf, perlu ditelusuru kenapa bisa terjadi’.
Dr. HM. Zainuddin, M. (2013). PLURALISME AGAMA SEBAGAI SEBUAH REALITAS.
Safitri, E. (2024). Akhirnya Paskibraka Putri Mengenakan Jilbab Saat Upacara HUT Ke-79 RI di IKN. Detik news.
Biodata Penulis
Artikel ini merupakan karya tulis mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Angkatan 2022, Kelas B, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.
Ghina atikah 2202026067, Syafillha Dieva chandra 2202026073, Suci Putri Salma 2202026087, Aji Muhammad Arya 2202026052, Andro Saputra 2202026061, Muh Yogi A P 2202026080, Nathanael Axel Aldino 2202026103, Meialbi Vikri Abargil 2202026096, Chandra Paranoan 2202026083, Rendy Agustiawan 2202026098, Ferdi Ibrahim 2202026070, M. Jamil Nur 2202026104, M. Jamil muamar 2202026082, Fazri 2202026081.