oleh :
Viktor Patabang.
Ketua Umum BMCC Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan
Setiap negara tentu membutuhkan pajak. Adanya tujuaan negara dan fungsi-fungsi pemerintah meniscayakan negara untuk memungut pajak dari warga negaranya. Pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang. Di satu sisi pajak menjadi kewajiban negara, di sisi lain pajak juga menjadi hak negara. Namun dalam hal konsekuensi dari adanya pembayaran pajak, negara berkewajiban untuk menghadirkan kesejahteraan bagi warga negara melalui fungsi-fungsi pemerintahan yang dimilikinya.
Di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang dalam masa-masa sulit, kini masyarakat di hebohkan dengan adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dimulai 1 Januari 2025 mendatang.
Tentu rencana ini mendapat atensi khusus tidak hanya dari badan legislatif namun terlebih kepada masyarakat Indonesia yang sedang dalam masa-masa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-harinya.
Dari berbagai platform media sosial, kita dapat melihat betapa rencana kenaikan PPN ini menjadi keresahan bagi masyarakat, berbagai elemen telah turun ke lapangan untuk melakukan aksi penolakan dan juga telah membuat petisi kepada pemerintah untuk menghentikan rencana kenaikan pajak ini.
Di kutip dari kompas.com, ketua DPP PDI-P yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani, menilai kenaikan PPN akan memperburuk situasi ekonomi, terutama masyarakat kelas menengah dan pelaku usaha kecil “Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit”
Kita semua tentu tahu persis, bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang sulit, sehingga tak sedikit masyarakat terjebak pada pinjaman online. alih-alih membuka lapangan pekerjaan, justru malah menaikkan pajak yang tentu akan memberikan dampak negatif yang sangat signifikan terhadap keperluan masyarakat.
Contoh negara tetangga kita Singapura dengan tarif PPN 7 persen, namun mampu menjadikan negara tersebut lebih unggul dari segi ekonomi, kualitas pendidikan, pemerataan infrastruktur dan bidang lainnya. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, Bagaimana penguasa (Pemerintah) sebagai pelaksana negara dalam menjalankan suatu kebijakan? Tentu kita tidak hanya ingin mendengar subtansinya saja melainkan solusi konrit dari adanya keresahan akibat rencana kenaikan PPN 12 persen. Hal ini sesuai dengan asas pemungutan pajak yaitu keseimbangan, artinya tekanan pajak pada subjek pajak masing-masing sesuai dengan kemampuan dan seimbang.
Kita tahu bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan keuangan negara, namun kita tidak menutup mata dengan adanya rencana kenaikan pajak ini akan memberikan pukulan bagi masyarakat kecil. Harusnya Pemerintah membuka lapangan pekerjaan, memberikan dana insentif kepada pelaku-pelaku usaha menengah kebawah, memperbaiki kualitas pendidikan hingga mampu menciptakan generasi sumberdaya manusia yang berintelektual, inovatif, kreatif dan mampu bersaing dengan dunia kerja yang nyata.