TARAKAN, NEAZONE.ID – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, dengan gamblang kepada media menyampaikan, keluhan masyarakat terkait kualitas air bersih yang belakangan ini, karena terkendalanya pengadaan bahan kimia yang dibutuhkan untuk pengolahan air.
“Salah satu penyebab utamanya adalah belum ditandatanganinya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis (Renbis) oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Tarakan (Bustan) pada waktu itu”, terang Iwan. Kamis, (10/4/2025).
Padahal, pihak PDAM sudah mengajukan dokumen tersebut sejak Agustus sampai dengan September 2024. Bahan kimia yang diajukan dalam pengadaan itu memiliki peran penting, antara lain untuk memisahkan lumpur dari air, menyeimbangkan PH air, serta membunuh bakteri yang terkandung dalam air baku.
“Sampai Wali kota Definitif, tidak ada tindak lanjut dari pengajuan tersebut, akhirnya kita serahkanlah ke Wali kota dr. Khairul saja”, lanjut Iwan.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA, Simon Parintak, membenarkan kejadian tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PDAM Tirta Alam yang dilaksanakan pada 8 April 2025 lalu.
“Renbis dan RKA sebenarnya sudah kami ajukan ke Pj Wali Kota dan harusnya sudah di sah pada September kemarin, tetapi begitu surat kami masuk, selalunya dipending”, jelas Simon Parintak.
“Kemudian, saya selalu diajak kesana dan ke sini untuk melaporkan, tapi tidak ada temuan, tidak ada masalah dengan PDAM”, tambahnya.
Terakhir, Siomon mengakui, sampai ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Ia menyampaikan, Renbis belum ditandatangani, dan mendapatkan respon, “yang terpenting itu sudah dilakukan, sembari menunggu pemipin difinitif baru”, pungkasnya di hadapan anggota DPRD Tarakan dan Asisten Asisten Perekonomian dan Adm dan Dewas PDAM Tarakan yang hadir. (*)