Reses Tetap Prioritas, DPRD Tarakan Rasionalisasi Anggaran Operasional dari Rp14 M ke Rp10 M

Sesuai dasar hukum UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, serta PP No. 12 Tahun 201

Berita, Tarakan2 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID – Menanggapi polemik di media sosial terkait besaran anggaran perjalanan dinas dan operasional, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, memberikan klarifikasi tegas.

Ia menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp10 miliar untuk tahun 2026 merupakan hasil rasionalisasi yang disusun secara transparan dan sesuai koridor hukum.

Yunus menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp14 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.

Salah satu poin efisiensi yang paling menonjol adalah pemangkasan anggaran makan dan minum dewan. Dari yang sebelumnya dialokasikan sekitar Rp700 juta, kini diperketat menjadi Rp385 juta, atau berkurang hampir 50 persen.

Yunus menyebutkan bahwa kebijakan ini membuat protokol rapat menjadi lebih sederhana. Untuk rapat-rapat yang bersifat singkat, sekretariat tidak lagi menyediakan kudapan (snack).

“Kalau rapat singkat, kadang cukup air putih saja. Konsumsi hanya disediakan secara selektif untuk rapat penting yang berlangsung lama, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau paripurna. Yang penting tugas utama tetap berjalan,” tegas Yunus kepada awak media.

Meski banyak pos yang dirasionalisasi, kegiatan reses tetap menjadi prioritas utama yang tidak dikurangi. Sebanyak 30 anggota dewan diwajibkan melaksanakan reses tiga kali setahun di masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi konstituen.

Setiap kegiatan reses diperkirakan dihadiri oleh 300 warga per anggota dewan. Hasil dari pertemuan ini nantinya menjadi bahan masukan vital dalam penyusunan program daerah dan pembahasan APBD agar tepat sasaran.

Anggaran sebesar Rp10 miliar tersebut mencakup tiga fungsi utama legislatif: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kegiatan ini meliputi:

  • Pembahasan Anggaran: Mulai dari APBD murni hingga anggaran perubahan.

  • Konsultasi Regulasi: Koordinasi dengan kementerian dan Biro Hukum Provinsi untuk sinkronisasi Perda.

  • Peningkatan Kapasitas: Bimbingan teknis (Bimtek) yang kini dirasionalisasi dari tiga kali setahun menjadi hanya satu kali.

  • Pencegahan Korupsi: Tahun ini, DPRD Tarakan juga mengikuti pembinaan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi pengelolaan anggaran.

Yunus menjamin bahwa seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, serta PP No. 12 Tahun 2018. Ia juga menekankan bahwa masyarakat dapat memantau setiap kegiatan dewan karena telah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“DPRD bekerja berdasarkan amanah undang-undang. Kami realistis melihat kondisi daerah, tetapi tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus tetap berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Tarakan,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *