Bela Petani Sawit hingga Dorong Regulasi WPR, Ini Gebrakan Adi Nata Kusuma Anggota DPRD Kaltara

DPRD Kaltara11 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID – Langkah sepihak sejumlah korporasi kelapa sawit yang memangkas harga Tandan Buah Segar (TBS) secara mendadak memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung memasang badan membela para petani sawit mandiri yang kini menjerit akibat anjloknya pendapatan mereka.

Aksi sepihak ini dibongkar oleh Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Partai Golkar, Adi Nata Kusuma, dalam program PODWAN (Podcast Bareng Anggota Dewan) yang diinisiasi oleh Media Benuanta, Senin (25/5).

Adi Nata mengungkapkan, harga TBS sawit yang awalnya telah disepakati bersama di angka Rp3.200 per kilogram, tiba-tiba merosot tajam menjadi Rp2.400 per kilogram. Penurunan drastis ini terdeteksi di beberapa wilayah krusial, seperti Kabupaten Malinau, Kecamatan Sebuku, dan Sembakung.

“Informasi terbaru yang saya dapat, harga TBS sudah turun jadi 2.400. Itu tanpa sepengetahuan teman-teman Komisi II dan dinas terkait. Tiba-tiba harga itu turun, makanya ini menjadi perhatian kami dalam beberapa minggu ke depan supaya tidak memicu riak dan polemik di masyarakat,” tegas Adi Nata di studio PODWAN.

Menurut legislator beringin ini, permainan harga sepihak oleh korporasi tidak bisa dibiarkan. Idealnya, penentuan harga TBS wajib dilakukan setiap triwulan melalui rapat resmi yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kaltara, dengan melibatkan Komisi II DPRD, asosiasi petani, serta pengusaha kelapa sawit.

Penurunan sepihak ini dinilai sangat mencekik para petani swadaya, terlebih di tengah situasi harga pupuk yang hingga kini belum juga stabil.

Genjot PAD: Dari Legalisasi Tambang Rakyat hingga Proteksi UMKM

Selain pasang badan untuk urusan sawit, politisi yang kini memasuki tahun kedua masa jabatannya di periode 2024–2029 tersebut memaparkan sejumlah strategi agresif Komisi II untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.

Salah satu terobosan besar yang sedang digaungkan adalah pelegalitasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Adi Nata menyoroti banyaknya aktivitas tambang rakyat di Kaltara yang selama ini berjalan tanpa izin (ilegal). Alih-alih terus kucing-kucingan, DPRD memilih mendorong regulasi WPR ke tingkat pusat.

  • Tujuan WPR: Agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa berjalan aman.

  • Dampak Ekonomi: Menghapus stigma ilegal sekaligus memberikan kontribusi riil pada pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi resmi.

“Kita ingin posisi kita sama seperti teman-teman di Sumatra yang memiliki tambang rakyat resmi. Kenapa yang ilegal tidak coba kita legalkan? Supaya masyarakat bisa menambang dengan tenang, dan ada pendapatan untuk daerah melalui regulasi yang disiapkan,” tambahnya optimis.

Tak berhenti di sektor tambang dan sawit, Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan ini juga tengah merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Perda ini dirancang khusus sebagai ‘payung pelindung’ bagi pelaku UMKM di Kaltara dari hulu ke hilir—mulai dari proses inkubasi, pelatihan berkala, hingga pembukaan akses pembiayaan—agar produk lokal mampu bertarung dan bertahan di tengah gempuran pasar modern.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *