Pemprov Kaltara Kebut Perda Baru Demi Lindungi Koperasi UMKM dan Siap Kuasai Pasar Global

TARAKAN, NEAZONE.ID – Produk lokal Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap tancap gas ke pasar global. Pemerintah Provinsi Kaltara bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) kini resmi memfinalisasi ‘senjata hukum’ baru berupa Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM demi mendongkrak kelas ekonomi kerakyatan.

Draf regulasi mutakhir ini digodok secara maraton oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Tarakan, Senin (25/5/2026). Perda inisiatif ini sengaja dirancang tanpa celah untuk menjadi benteng pelindung sekaligus mesin stimulus bagi para pelaku usaha kecil di bumi Paguntaka.

Kepala Disperindagkop Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., memberikan sinyal hijau bahwa regulasi krusial ini sudah berada di etape terakhir sebelum resmi diketok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Rapat hari ini merupakan rapat finalisasi. Sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pembahasan, dan hari ini masuk tahap finalisasi yang nantinya akan dilanjutkan dengan harmonisasi. Ending-nya tentu menjadi sebuah perda,” ujar Hasriyani dengan nada optimis.

Salah satu poin paling revolusioner dalam draf regulasi ini adalah adopsi tegas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Pemprov Kaltara dipastikan bakal memperketat aturan main bagi seluruh pengelola infrastruktur publik maupun swasta di wilayahnya.

  • Aturan Kuota Mutlak: Mal, pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hingga area publik komersial wajib mengalokasikan minimal 30 persen ruang usaha (space) khusus untuk UMKM lokal.

  • Agresivitas Pemprov: Memanfaatkan titik-titik strategis daerah sebagai etalase promosi utama agar produk unggulan daerah menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

 

Hasriyani tidak menampik adanya tantangan berat berupa efisiensi anggaran daerah yang sedang melanda. Namun, ia menjamin pasokan pembinaan, pengawasan, hingga monitoring promosi UMKM tidak akan dibiarkan kendor sedikit pun.

Guna menyiasati keterbatasan dana, Disperindagkop Kaltara mengunci fokus mereka pada empat pilar ekonomi taktis:

  1. Pendampingan usaha berkala yang tepat sasaran.

  2. Pelatihan intensif untuk mendongkrak mutu produk.

  3. Sosialisasi masif terkait regulasi dan legalitas hukum.

  4. Penguatan akses permodalan yang ramah bagi pelaku usaha kecil.

Mengingat posisi geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, draf Perda ini juga menyuntikkan strategi geopolitik ekspor yang unik. Pola pendampingan bagi pelaku usaha di wilayah perbatasan akan didesain berbeda, menyesuaikan karakteristik dan peluang pasar internasional terdekat.

Langkah ini dirasa sangat momentum, mengingat performa pelaku usaha domestik saat ini sedang melesat tajam. Hasriyani menyaksikan sendiri bagaimana produk-produk UMKM Kaltara kini mulai unjuk gigi. Pasarnya tidak lagi terjebak di level lokal, melainkan sudah berhasil menembus pasar nasional hingga merambah kancah internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *