Jawab Tantangan Era Digital, Bapemperda DPRD Kaltara Rancang Regulasi Literasi Berbasis E-Book

DPRD Kaltara11 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID –  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, duduk bersama jajaran Komisi IV untuk mendengarkan langsung detak nadi gerakan literasi dari para pengelolanya di akar rumput. Kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan Jumat (5/6/2026) Siang itu, bukan sekadar formalitas ketukan palu, melainkan sebuah ikhtiar serius untuk merajut benang-benang aspirasi ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Literasi yang sedang digodok.

Sebagai legislator yang membidangi pendidikan, Supa’ad sadar betul bahwa sebuah regulasi tidak boleh lahir dari ruang hampa atau sekadar salin-tempel di atas kertas meja kerja. Berbagai masukan, keluh kesah, hingga mimpi-mimpi dari para pengelola perpustakaan dan pegiat literasi lokal diposisikan sebagai jangkar utama pembentukan pasal demi pasal. Diskusi yang telah bergulir beberapa kali ini diharapkan mampu memotret kebutuhan riil di lapangan, memastikan payung hukum yang dilahirkan kelak benar-benar membumi.

Zaman telah berubah, dan lembaran kertas di rak-rak kayu yang berdebu bukan lagi satu-satunya pintu gerbang ilmu pengetahuan. Supa’ad menangkap betul pergeseran instrumen ini; literasi hari ini telah bermigrasi dan bersenyawa dengan jemari generasi muda lewat layar gawai. Oleh karena itu, Raperda yang sedang disusun ini dirancang adaptif, tidak hanya mengunci pandangan pada buku fisik, melainkan siap memperkuat ekosistem literasi berbasis digital melalui pemanfaatan buku elektronik (e-book) yang jauh lebih mudah diakses.

Langkah DPRD Kaltara mengambil inisiatif melahirkan Raperda ini memang terbilang taktis, terlebih naskah akademik sebagai pondasi dasarnya telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, cetak biru dari pusat itu tidak ditelan mentah-mentah; legislatif berkomitmen membedah setiap substansinya agar memiliki cita rasa lokal yang kuat. Bagi Supa’ad, keterlibatan aktif para pelaku literasi di Tarakan dan Kaltara dalam proses ini adalah bentuk pengabdian bersama demi menyelamatkan masa depan intelektual daerah.

Ada satu misi emosional yang turut disisipkan dalam rancangan regulasi ini, yakni panggung bagi para penulis lokal. Kalimantan Utara adalah ladang cerita yang tak pernah kering—mulai dari eksotisme budaya, sakralnya adat istiadat, potensi alam yang melimpah, hingga mozaik keberagaman suku di dalamnya. Potensi besar inilah yang ingin dikunci dalam bab-bab regulasi, mendorong lahirnya karya-karya lokal agar sejarah dan kearifan lokal Bumi Benuanta tidak lenyap ditelan waktu dan tetap bisa dibaca oleh anak cucu kelak.

Namun, sebuah gerakan idealis acapkali terbentur pada tembok realitas klasik: anggaran. Menjawab kegelisahan tersebut, DPRD Kaltara mulai membuka ruang diskusi untuk memperjuangkan intervensi dana segar bagi perpustakaan dan komunitas literasi independen yang bergerak mandiri. Tentu saja, dukungan finansial ini harus dikalkulasi secara matang, menyelaraskannya dengan koridor kebijakan pemerintah pusat serta kemampuan finansial daerah agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.

Opsi yang kini tengah dimatangkan di atas meja legislatif adalah penyaluran dukungan melalui mekanisme dana hibah atau bantuan sosial yang sah. Supa’ad menegaskan, jika nantinya payung hukum ini sukses disahkan dan komunitas serta “klinik perpustakaan” terbukti memberi dampak nyata bagi masyarakat, pihaknya akan berdiri paling depan untuk memperjuangkan anggaran tersebut. Baginya, menumbuhkan budaya membaca adalah kerja besar yang membutuhkan investasi gotong royong, bukan tugas tunggal satu instansi belaka.

Pada akhirnya, Raperda Literasi ini diharapkan menjadi pemantik sinergi yang kokoh antara pemerintah, lembaga pendidikan, pegiat literasi, hingga masyarakat luas. Lewat regulasi yang matang dan adaptif, Kaltara sedang bersiap mendongkrak kualitas sumber daya manusianya agar mampu bersaing di kancah nasional. Di tengah keterbatasan yang ada, legislatif berjanji akan terus berikhtiar mengawal kebutuhan literasi ini, memastikan hak setiap anak bangsa di perbatasan untuk mengakses ilmu pengetahuan tetap terjaga dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *