Godok Regulasi Perkebunan, DPRD Kaltara Fokus Atur Batasan Lahan dan Hak Kompensasi

TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Guna mempercepat lahirnya regulasi tersebut, Pansus II menggelar rapat kerja intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (9/6/2026).

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM. Turut hadir sejumlah anggota Pansus II lainnya, yaitu Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa, SE. Sementara dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta jajaran Tenaga Ahli DPRD Kaltara.

Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu program prioritas DPRD Kaltara. Regulasi ini dirancang untuk memacu pertumbuhan sektor perkebunan yang ramah lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami terus berupaya maksimal agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni ini. Keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya OPD terkait, sangat penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Nasir.

Bedah Pasal Krusial: Dari Legalitas Lahan hingga Kompensasi

Pembahasan dalam rapat kerja tersebut berlangsung dinamis saat mendalami pasal demi pasal dalam draf Raperda. Setidaknya ada tiga fokus utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut:

  • Pengaturan Lahan & Legalitas: Menelaah secara ketat aspek legalitas hak atas tanah serta batasan luas lahan yang boleh dimanfaatkan untuk usaha perkebunan.

  • Teknis Implementasi: Merumuskan mekanisme pelaksanaan aturan saat disahkan menjadi Perda, termasuk strategi sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.

  • Perlindungan Hak Masyarakat: Memastikan pemenuhan hak-hak kompensasi yang berpotensi muncul dalam pusaran aktivitas perkebunan terlindungi dengan baik.

Dengan pembahasan yang makin matang, Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat demi kemajuan ekonomi hijau di Kalimantan Utara. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *