DPRD Kaltara Dorong Skema ‘Pembuktian Terbalik’ demi Selamatkan Tambang Rakyat

DPRD Kaltara429 Views

TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID – Tenggat waktu pendaftaran dari pemerintah pusat sudah di depan mata, namun belum ada satu pun usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalimantan Utara yang masuk ke Kementerian ESDM.

Merespons kondisi kritis ini, DPRD Provinsi Kaltara langsung mengambil langkah progresif. Tak tanggung-tanggung, sebuah terobosan berupa skema “pembuktian terbalik” diusulkan untuk memotong gurita birokrasi yang selama ini menjerat para penambang lokal.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengungkapkan kegelisahannya selepas memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (23/6/2026) sore.

“Kami mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk duduk bersama. Isu utamanya adalah legalitas wilayah. Kami mendapatkan masukan dari pusat agar wilayah tambang rakyat yang belum berizin di daerah segera diajukan melalui skema WPR,” tegas Achmad Djufrie.

Pangkas Birokrasi: Daftar Koordinat Dulu, Izin Belakangan!

Selama ini, momok utama yang membuat penambang lokal terjebak dalam lingkaran aktivitas ilegal (PETI) adalah rumitnya pengurusan dokumen lingkungan seperti Amdal dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memakan waktu bertahun-tahun.

Melalui skema “pembuktian terbalik” yang diinisiasi DPRD Kaltara, alur berbelit itu akan dipangkas habis. Pemerintah daerah diminta untuk mendaftarkan titik koordinat lahan terlebih dahulu ke kementerian.

“Kita minta keringanan untuk mereka mendaftar dulu. Nanti apabila disetujui berdasarkan kajian pusat, baru syarat-syarat lainnya seperti administrasi lingkungan kita lengkapi bersama. Ini lebih realistis daripada mengurus izin di awal yang bertahun-tahun belum tentu selesai,” jelas Achmad blak-blakan.

Jegal Pemodal Besar, Lahan Dibatasi Maksimal 5 Hektar

Meskipun potensi tambang rakyat di Kaltara sangat melimpah, kepastian hukum spasialnya masih abu-abu. Jika regulasi WPR ini sukses diterbitkan, aturan main akan diperketat demi melindungi hak masyarakat kecil.

Nantinya, setiap perorangan hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal seluas 5 hektar. Pembatasan ketat ini sengaja dirancang sebagai benteng pertahanan agar lahan tidak dicaplok atau dikuasai oleh pemodal besar berskala korporasi.

Selain memutihkan status tambang ilegal, WPR ini diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal.

Antisipasi ‘Bom Waktu’ Tumpang Tindih Lahan

Tantangan terbesar di lapangan kini beralih pada potensi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan lindung atau konsesi perusahaan swasta. Menanggapi potensi konflik agraria ini, Achmad menjamin proses penyaringan kriteria wilayah akan dikawal ketat oleh kementerian terkait.

“Pusat tentu tidak akan mengeluarkan izin jika di atas lahan tersebut sudah ada hak konsesi pihak lain yang berjalan. DPRD dalam posisi memfasilitasi agar hak-hak ekonomi warga kurang mampu bisa terakomodasi secara legal, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *