Tekan Potensi Penyalahgunaan Aset, DPRD Kaltara Finalisasi Ranperda BMD

DPRD Kaltara456 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID – Langkah nyata dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan aset daerah terus dipacu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui Pansus I, DPRD Kaltara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/2026).

Rapat yang berlangsung produktif di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Herman, S.Pi. Agenda ini juga diikuti oleh Anggota Pansus I, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltara, BKAD, serta Tim Pakar Pansus I.

Dalam dinamika rapat, pembahasan berjalan detail dengan membedah draf yang sebelumnya telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum. Penyesuaian dilakukan agar regulasi lokal ini selaras dengan aturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat.

“Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure),” jelas Herman usai memimpin jalannya rapat.

Di samping menyelaraskan pasal-pasal, Pansus I juga memberikan atensi khusus pada persoalan riil di lapangan, yakni status aset hibah atau sisa pasca-pemekaran dari provinsi induk, Kalimantan Timur. Pasalnya, masih banyak properti maupun lahan milik daerah yang belum terdata secara maksimal sehingga rawan diklaim atau disalahgunakan oleh pihak ketiga.

Komitmen percepatan ini pun langsung dikunci di akhir acara. Pansus I DPRD Kaltara bersama Kepala Biro Hukum menandatangani Berita Acara bersama.

Langkah ini dilakukan sebagai dasar legalitas untuk mendorong draf Ranperda ke tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum nantinya dibawa ke meja Sidang Paripurna DPRD Kaltara untuk disahkan menjadi Perda baru. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *