37 Tambang Galian C Belum Berizin, Pemprov Kaltara Buka Ruang Pendampingan Usaha

TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C untuk menyelesaikan berbagai kendala perizinan. Langkah ini dilakukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama pelaku usaha galian C yang berlangsung di Gedung Gadis 2, Jumat (4/9). Rapat dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., serta perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” kata Ferdy

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, terdapat 41 badan usaha yang memiliki perizinan di sektor MBLB. Sebarannya meliputi Kabupaten Bulungan sebanyak 30 usaha, Kabupaten Nunukan 5 badan usaha, Kabupaten Malinau 3 badan usaha, Kota Tarakan 2 badan usaha, dan Kabupaten Tana Tidung 1 badan usaha.

Dari jumlah tersebut, tercatat 21 usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan 6 usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun, baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT. Pipit Jaya Abadi, PT. Damadu Cahaya Mandiri, PT. Pulau Mas Perkasa dan PT. Pusaka Prima Resources.

Di sisi lain, hasil pemetaan juga menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung, dan 3 di Tarakan

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Ferdy menjelaskan, pemerintah ingin persoalan perizinan diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dipenuhi.

Ferdy mengungkapkan, sejumlah kendala yang ditemukan antara lain terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis serta lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.

Karena itu, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas persyaratan tersebut dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan.

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Ferdy berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi persyaratan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kaltara ingin penataan sektor galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal. (dkisp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *