Penjelasan LPTQ Kaltara Soal Penetapan 19 Duta MTQ Nasional 2026: Objektif dan Terbatas Anggaran

TANJUNG SELOR, NEAZONE.ID — Proses penetapan kontingen Kalimantan Utara yang akan berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang mendapat perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, LPTQ Kaltara menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi telah mengedepankan asas keterbukaan.

Ketua Umum LPTQ Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., menyampaikan bahwa penetapan peserta yang mewakili Kaltara telah melalui mekanisme koordinasi resmi. Pihaknya sudah bersurat kepada Kemenag dan LPTQ kabupaten/kota sebelum seleksi digelar.

Sanusi menegaskan, aturan seleksi lanjutan tersebut bersumber dari Keputusan Dewan Hakim MTQ X Tingkat Provinsi Kaltara di Malinau. Aturan itu menyatakan bahwa peraih predikat Juara I tidak otomatis mewakili daerah di tingkat nasional.

Sebanyak 48 peserta peraih Juara I dari pelbagai cabang telah diuji secara daring pada 27–28 Juli 2026. Hasilnya, 19 peserta diputuskan masuk dalam kuota utama keberangkatan berdasarkan penilaian kemampuan dan ketersediaan anggaran.

“Penetapan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil penilaian kemampuan dengan menggunakan indikator dan tim penilai yang sama bagi seluruh peserta,” kata Sanusi memberikan penjelasan.

Sanusi juga membeberkan solusi bagi kafilah yang belum terakomodasi dalam kuota prioritas provinsi. Peserta tetap bisa berlaga di MTQN XXXI Semarang lewat pembiayaan mandiri dari LPTQ kabupaten atau kota asal.

“Kami memahami adanya berbagai pandangan dan masukan dari peserta maupun masyarakat. Karena itu, LPTQ Kaltara selalu terbuka untuk berdialog dan memberikan penjelasan terkait seluruh proses seleksi yang telah dilaksanakan,” tutur Sanusi menutup keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *