Dugaan Doxing Dirut PDAM Tarakan Sarat Kriminalisasi, Aliansi Massa Minta Polisi Transparan

PDAM Tarakan824 Views

Tarakan, NEAZONE.ID – Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (8/8/2026). Massa mendesak kepolisian bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.

Massa yang terdiri dari gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas), ketua RT, dan elemen warga tersebut menilai tuduhan yang disangkakan kepada pimpinan PDAM Tarakan mengarah pada tindakan kriminalisasi atas proses administrasi.

“Kedatangan kami untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Jangan sampai ada tindakan kriminalisasi atas proses administrasi resmi yang sebenarnya sudah sesuai SOP baku,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Sugiharto, Sabtu (8/8/2026).

Sugiharto menjelaskan, tuduhan doxing yang dialamatkan kepada pihak PDAM berawal dari surat pengantar izin keramaian. Menurutnya, dokumen tersebut murni mekanisme administrasi di tingkat lingkungan dan bukan bentuk kesengajaan menyebar data pribadi.

“Terkait yang dipersoalkan mengenai surat izin keramaian, kami selaku Ketua RT juga biasa mengeluarkan surat pengantar umum. Izin resminya kan diterbitkan Polres dan dipasang di lokasi acara. Kami menilai surat keterangan keramaian tersebut diposisikan secara tidak tepat hingga dituduh doxing,” ujar Sugiharto.

Tokoh masyarakat Kelurahan Karang Anyar itu meminta Polres Tarakan netral, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun dalam menentukan langkah hukum.

Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada jajaran Polres Tarakan untuk menuntaskan proses penyelidikan secara adil dan transparan. Pihaknya menegaskan siap mengawal penanganan kasus ini hingga selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *