DPRD Kaltara Dorong Kejelasan Status Lahan Bandara Juwata Tarakan

DPRD Kaltara12 Views

TARAKAN, NEAZONE.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Rismanto menyoroti kejelasan status lahan di kawasan Bandar Udara Juwata Tarakan menyusul ditemukannya perbedaan status antara Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah hak milik masyarakat.

Permasalahan tersebut mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Tarakan pada Rabu (12/8). Hasil rapat mengungkap bahwa area terdampak tidak seluruhnya masuk dalam inventaris BMN, melainkan ada sebagian bidang tanah di luar BMN yang diklaim milik warga.

Rismanto menegaskan bahwa perbedaan status hukum tanah tersebut membutuhkan skema penanganan yang terpisah. Untuk bidang tanah yang sudah masuk dalam daftar BMN, proses penyelesaian harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku melalui pengadilan.

“Kalau terkait dengan yang sudah didata dan berbentuk SK Barang Milik Negara, saya rasa tidak perlu lagi kita RDP-kan. Karena ujung-ujungnya kalau masyarakat merasa itu hak miliknya, jalan yang tersedia adalah menggugat ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut,” kata Rismanto di Tarakan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan tanah di luar aset BMN baru teridentifikasi setelah adanya verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diterbitkan DPRD Kaltara pada November 2025 lalu.

“Dulu yang diketahui itu seolah-olah semua lahan masuk BMN. Sekarang baru terbuka bahwa masih ada tanah yang berada di luar BMN. Nah, tanah yang belum masuk BMN itu yang sebenarnya masih bisa kita bicarakan dalam RDP,” kata legislator Kaltara tersebut.

Selain itu, BPN mengonfirmasi bahwa acuan kepemilikan kini mengacu pada peta Gambar Situasi (GS) tahun 1994, setelah SK Gubernur Kaltim tahun 1974 dinyatakan tidak dapat dijadikan rujukan. DPRD Kaltara mendorong pihak pengelola bandara dan instansi terkait untuk segera memberikan kepastian hukum atas lahan warga yang tidak terdaftar dalam BMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *