DPRD Kaltara Pastikan Kebijakan Harga TBS Sawit Lindungi Kesejahteraan Pekebun

DPRD Kaltara463 Views

Tanjung Selor, NEAZONE.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri sekaligus mengawasi rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (1/9).

Kehadiran jajaran dewan tersebut bertujuan memastikan proses formulasi penetapan harga berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi para pekebun lokal.

“Penetapan harga TBS yang transparan dan proporsional sangat penting dengan tetap memprioritaskan kepentingan pekebun,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem di Tanjung Selor.

Rapat yang dipimpin oleh Mohtari, S.P., M.M tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltara Maslan Abdul Latif serta jajaran perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Kalimantan Utara.

Robenson menjelaskan, rapat penetapan harga mendasarkan perhitungannya pada indikator perkembangan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), harga inti sawit (Palm Kernel Oil/PKO), serta komponen biaya indeks K sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dari hasil perhitungan bersama, disepakati harga CPO untuk periode 1–15 September 2026 ditetapkan sebesar Rp15.199,66 per kilogram dan harga PKO sebesar Rp12.839,99 per kilogram.

“Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat pekebun merupakan pilar utama menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutur Robenson.

Hasil kesepakatan harga tersebut diharapkan dapat meminimalisasi ketimpangan harga di tingkat PKS serta menjadi dorongan positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi berbasis perkebunan di wilayah perbatasan Kaltara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *